Tantangan dan peluang reformasi hukum persaingan usaha menuju perlindungan konsumen yang berkelanjutan
Keywords:
persaingan usaha, eknonomi digital, perlindungan konsumen, reformasi hukum, keberlanjutanAbstract
Perkembangan pesat ekonomi digital telah mengubah lanskap persaingan usaha secara fundamental, memunculkan dinamika baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka hukum persaingan usaha yang ada. Di satu sisi, digitalisasi membuka peluang efisiensi, inovasi, dan akses pasar yang lebih luas; namun di sisi lain, menimbulkan tantangan baru berupa praktik monopoli digital, penyalahgunaan data konsumen, serta ketimpangan akses terhadap informasi. Penelitian ini tujuannya guna menganalisis tantangan dan peluang saat melakukan reformasi hukum persaingan usaha agar mampu menjawab kompleksitas ekosistem digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen secara berkelanjutan. Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi komparatif terhadap beberapa negara, penelitian ini menemukan bahwa reformasi regulasi perlu mencakup penguatan kewenangan otoritas persaingan, pengaturan platform digital sebagai pelaku usaha strategis, serta integrasi perlindungan data konsumen ke dalam kerangka hukum persaingan. Reformasi yang responsif dan adaptif menjadi kunci untuk menciptakan pasar digital yang adil, terbuka, dan berorientasi pada kesejahteraan konsumen jangka panjang. Hasil penelitian menjelaskan bahwasannya beberapa faktor yang mempengaruhi bisnis atau usaha seperti dominasi perusahaan besar, regulasi yang kompleks, isu privasi dan persaingan yang ketat, perlindungan konsumen terhadap bisnis atau usaha adalah suatu aspek yang penting dalam hukum persaingan usaha yang memiliki tujuan untuk mendorong persaingan usaha yang sehat dan melindungi kepentingan seorang konsumen dengan mencegah praktik-praktik yang dilarang dalam etika bisnis seperti monopoli, oligopoli yang merugikan beberapa pihak




