Kemanfaatan Hukum dan Efisiensi Ekonomi dalam Bisnis Waralaba: Studi Kasus Hukum dan Kajian Interdispliner
Keywords:
kemanfaatan hukum, efisiensi ekonomi, studi kasus hukumAbstract
Kemanfaatan hukum merupakan tujuan hukum untuk memberikan manfaatatau keuntungan maksimal, dan memiliki peran untuk menciptakan iklim usaha yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi para pemberi dan penerima waralaba.Efisiensi ekonomi merupakan salah satu konsep dalam analisis ekonomi terhadap hukum, agar tercipta pertimbangan secara rasional terhadap nilai materiil atau non materiil, sehingga keseteraan keuntungan terwujud bagi semua pihak. Kasus Hukum dalam Waralaba Nasi Goreng Kambing Kebon Sirih menunjukan bahwa tidak terjadi kepatuhan hukum, sehingga kemanfaatan hukum, kesetaraan keuntungan ekonomi, serta efisiensi ekonomi belum dirasakan oleh penerima waralaba. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan menerapkan jenis penelitian yuridis normatif dan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan hukum terkait kegagalan penerapan konsep efisiensi ekonomi dan manfaat hukum dalam pelaksanaan bisnis waralaba tersebut, dan memiliki tujuan lainnya untuk memberikan evaluasi dan rekomendasi agar pelaku usaha waralaba lebih aktif menerapkan konsep tersebut di masa depan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asimetri informasi, budaya hukum, dan ketidakseimbangan manfaat ekonomi dalam Return of Investment (ROI) menjadi penyebab tidak diterapkannya efisiensi ekonomi oleh Imam Murtadho sebagai pemilik waralaba. Kajian interdispliner antar bidang ilmu hukum dan ekonomi digunakan untuk membantu penulis dalam memberikan evaluasi atau umpan balik secara terbuka serta rekomendasi berupa penyusunan ulang Standar Operasional Prosedur (SOP) atau pedoman bisnis secara menyeluruh dapat menjadi acuan untuk pengembangan bisnis waralaba ke depan




