Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan: Implementasi Doktrin Dilusi pada Pemeriksaan Substantif Pendaftaran Merek
Keywords:
Doktrin Dilusi, Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, Pemeriksaan SubstantifAbstract
Diskusi mengenai pembangunan ekonomi berkelanjutan sebagai wujud pemenuhan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) memiliki keterkaitan dengan banyak bidang, diantaranya bidang HKI terkhusus Merek. Perlindunganmerek harus terus diupayakan demi menjaga stabilitas perekonomian negara. Menurut data DJKI, merek menempati urutan tertinggi dalam pengaduan pelanggaran Kekayaan Intelektual. Faktor terjadinya pelanggaran merek juga terdiri dari banyak unsur, seperti ekonomi; budaya; regulasi; dan pengawasan. Selain itu, merek juga memperoleh ancaman dari tindakan dilusi. Dimana tindakan dilusi merupakan perbuatan melemahkan reputasi merek terkenal. Jenis penelitianini yaitu yuridis normatif. Adapun tujuannya yakni, menganalisis bagaimana doktrin dilusi dapat diimplementasikan dalam tahapan substantif, serta menyuguhkan peran doktrin dilusi dalam mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Penelitian ini menyajikan hasil bahwa doktrin dilusi sebagai upaya pencegahan internal dalam mengurangi pelanggaran merek dan berkonstribusi dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Namun, saat ini aturan doktrin dilusi hanya sedikit. Sehingga, terdapat kesulitan dalam tataran praktis. Implikasi penelitian ini yakni selain sebagai acuan teoritis, juga dapat memberikan kerangka pedoman bagi para pemangku kebijakan, sehingga doktrin dilusi digunakan sebagai mitigasi resiko terjadinya pelanggaran merek. Tentunya melalui upaya penyempurnaan Undang-Undang atau peraturan tertulis agar terciptanya peraturan yang memberikan kerangka perlindungan hukum merek yang adil dan menyeluruh. Sehingga, penguatan HKI dalam bidang Merek mampu berkonstribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia




